Hal yang Perlu Diketahui Saat Melakukan Simulasi KPR Syariah

Memiliki rumah sendiri merupakan impian semua orang. Adanya KPR atau Kredit Pemilikan Rumah yang disediakan bank bisa membantu Anda mendapatkan rumah impian tanpa perlu menabung dalam jangka waktu lama. Selain KPR konvensional, banyak bank yang juga menghadirkan produk KPR syariah. Jadi produk ini menggunakan konsep sesuai syariat Islam sehingga tidak ada bunga yang dianggap riba.

Selain bunga ada beberapa keuntungan lain dari KPR syariah seperti tidak ada denda, lebih fleksibel, tidak ada penyitaan, dan lain sebagainya. Tertarik dengan KPR syariah? Sebelum mengajukannya Anda perlu melakukan simulasi KPR syariah menggunakan kalkulator. Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui saat melakukan simulasi, yaitu sebagai berikut:

simulasi KPR syariah
Simulasi KPR syariah
  • Harga Rumah

Harga rumah merupakan hal utama yang perlu Anda ketahui saat ingin mengajukan KPR dan melakukan simulasi. Ketahui kira-kira berapa budget rumah yang Anda inginkan.

  • Uang Muka

Semua jenis KPR termasuk KPR syariah mengharuskan Anda untuk membayar uang muka, hal tersebut juga sesuai dengan jenis akad yang digunakan. Pada umumnya, uang muka yang harus dibayarkan yaitu antara 10-20% dari harga rumah.

  • Tenor

Tenor merupakan jangka waktu pembayaran angsuran yang Anda inginkan. Karena rumah bernilai tinggi, tenor biasanya cukup panjang. Bahkan ada bank yang menawarkan tenor hingga 15 tahun.

  • Margin dari Bank

Pada kredit pemilikan rumah syariah tidak ada bunga yang diberikan oleh bank. Sebagai ganti akan ada margin yang disepakati oleh kedua belah pihak. Besar margin ini akan memengaruhi besar angsuran Anda.

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui ketika akan melakukan simulasi KPR syariah. Setelah mengetahui dan menemukan hal-hal di atas pada kalkulator kredit, maka Anda nanti akan mendapatkan rincian pinjaman, termasuk angsuran yang harus dibayarkan. Dengan informasi ini maka Anda bisa menyesuaikan dengan kemampuan atau penghasilan bulanan.

Salah satu bank di Indonesia yang menghadirkan produk KPR syariah adalah Bank Danamon. Jenis akad yang digunakan adalah akad kerja sama atau Musyarakah Mutanaqishah. Simak informasi lebih lengkap mengenai Pembiayaan Kepemilikan Rumah Syariah iB dari Bank Danamon di website danamon.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *