Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan program pemerintah yang satu ini. Beberapa tahun yang lalu pemerintah secara resmi membentuk suatu badan yang langsung saja menarik minat banyak masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sampai saat ini masih banyak peminatnya dari berbagai lapisan masyarakat. Hal ini tentu dikarenakan tarif tagihan BPJS tidak terlalu besar.
Pemerintah tentu saja ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia sebagai penyelenggara program satu ini dengan menyediakan berbagai kemudahan dalam mengakses mulai dari prosedur dan berbagai ketentuan berlaku lainnya. Jadi, sekarang kamu tidak perlu mengkhawatirkan bagaimana cara mengecek berapa tagihan yang harus kamu lunasi tiap bulannya. Selain itu, kamu juga dapat melakukan pembayarannya melalui ATM, Internet Banking, SimobiPlus, atau melalui Teller Bank Sinarmas. Berikut ketentuan pemerintah atas biaya BPJS yang harus dilunasi.
- Semua kelas peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dikenakan kenaikan mulai 1 Januari 2020.
- Peserta kelas 3 yang semulanya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
- Peserta kelas 2 yang semulanya Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
- Peserta kelas 1 yang semulanya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Terhitung mulai 1 Agustus 2019 lalu, peserta PBI dan juga warga yang telah didaftarkan oleh pemerintah daerah dikenakan iuran sebesar Rp 42.000 tiap bulannya.
- Peserta Penerima Upah (PPU)
Begitu juga bagi PPU dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulannya.
Kemudian, ketika menjadi anggota BPJS Kesehatan tentu saja kamu akan diwajibkan untuk tagihan BPJS tiap bulannya. Jumlah tagihannya pun bergantung pada jenis layanan yang kamu gunakan. Kamu juga dapat mengecek berapa tagihan yang harus kamu bayar tiap bulannya dengan cara berikut ini.
- Melalui Website resmi BPJS Kesehatan
Kamu dapat melakukan pengecekan melalui website resminya di https://bpjs-kesehatan.go.id dan kemudian kamu dapat melakukan pengecekan dengan langkah sebagai berikut.
- Klik “Cek Iuran BPJS Kesehatan” pada halaman utama.
- Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi kolom “Nomor Kartu” dan juga “Tanggal Lahir” sebagai pemegang kartu BPJS.
- Setelah mengisi kolom, kamu harus menuliskan angka validasi.
- Kemudian layar akan memunculkan rincian pembayaran yang harus kamu lunasi. Rincian pembayaran ini meliputi pembayaran yang sudah dan belum dilakukan.
- Melalui aplikasi Mobile JKN
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah meng-install aplikasi mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Apabila sudah, kemudian kamu dapat lakukan langkah berikutnya.
- Kamu dapat melakukan Sign Up atau registrasi pembuatan akun.
- Selanjutnya kamu dapat masuk ke dalam aplikasinya dan pilih menu “Tagihan”, setelah itu “Premi”.
- Setelah itu akan muncul pada layar ponsel kamu mengenai informasi tagihan dan jumlah tagihan BPJS yang harus kamu lunasi.
- Melalui SMS Gateway
Selain mengecek melalui sambungan internet, kamu juga dapat mengeceknya melalui layanan SMS. Tentu saja layanan ini dapat memudahkan kamu yang jarang menggunakan jaringan internet. Kamu dapat mengaksesnya ke nomor 08777-5500-400.
Pada nomor itu kamu dapat mengetahui berbagai informasi mengenai jumlah tagihan iuran yang harus kamu lunasi tiap bulannya, termasuk jumlah tagihan denda apabila kamu telat membayar sebelumnya.
Informasi yang kamu perlukan seperti jumlah tagihan iuran per bulannya dapat kamu akses dengan menggunakan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), dan Nomor Induk Pegawai yang kamu punya. Gunakan salah satunya saja seperti contoh dibawah ini.
Tagihan <spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan
Penggunaan BPJS Kesehatan sudah merambah di berbagai lapisan masyarakat. Tentunya dengan segala kemudahan dalam mengaksesnya yang sudah disediakan oleh pemerintah. Namun, akan lebih baik lagi kamu dapat menyesuaikan layanan yang akan kamu gunakan.